Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah (MPMBS/M)

Posted: April 21, 2011 in Sosial
Tags:

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1    Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah (MPMBS/M)

3.1.1   Pendahuluan

Manajemen mutu dalam konteks pendidikan dapat diartikan sebagai sebuah cara atau metode meningkatkan performansi secara terus menerus pada hasil atau proses di sebuah lembaga pendidikan dengan mendayagunakan semua sumber daya manusia dan modal yang tersedia.

Mutu yang dapat ditingkatkan dalam pendidikan adalah meliputi input, proses, output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Sesuatu yang dimaksud, berupa sumber daya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Input sumber daya meliputi: sumber daya manusia (kepala sekolah, guru, konselor, karyawan, dan peserta didik) dan sumber daya lainnya (peralatan, perlengkapan, uang, dan sebagainya). Input perangkat meliputi: struktur organisasi sekolah, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana atau program, dan sebagainya.

Input harapan-harapan berupa: visi, misi, tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh sekolah. Kesiapan input sangat diperlukan agar proses dapat berlangsung dengan baik. Dengan kata lain, input merupakan prasarat bagi berlangsungnya proses. Oleh karena itu, tinggi rendahnya mutu input dapat diukur dari tingkat kesiapan input. Makin tinggi kesiapan input, makin tinggi mutu input tersebut.

Proses pendidikan adalah mengubah sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedang sesuatu dari hasil proses disebut output. Dalam pendidikan berskala mikro (tingkat sekolah), proses yang dimaksud adalah proses pengambilan keputusan, proses pengelolalaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses monitoring dan evaluasi.

Dengan catatan, bahwa proses belajar mengajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibandingkan dengan proses-proses yang lain. Proses disini dikatakan bermutu jika pengkoordinasian dan penyerasian serta pemanduan input sekolah (guru, siswa, kurikulum, dan seterusnya) dilakukan secara harmonis, sehingga dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Dan output pendidikan adlah merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/prilaku sekolah.

Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efesiensinya, inovasinya, kualitas kerjanya, dan moral kerjanya.

Unsur-unsur mutu dalam pendidikan yang dapat ditingkatkan dapat diringkas dalam tabel berikut:

Unsur-unsur Peningkatan Mutu dalam Pendidikan

Mutu dalam Pendidikan

Pengertian

Unsur

Input

Segala sesuatu yang  harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Sumber Daya Manusia:Kepala sekolah, guru, konselor, karyawan, dan peserta didik.

 

Sumber Daya Lainnya:Peralatan, perlengkapan, uang, dan sebagainya
Perangkat Lembaga:Struktur organisasi sekolah, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana atau program, dan sebagainya.
Harapan-harapan:Visi, misi, tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh sekolah.

Proses

Mengubah sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Proses yang dimaksud adalah proses:Pengambilan keputusan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses monitoring dan evaluasi.

Output

Sesuatu dari hasil proses disebut atau merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari:Kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kerjanya, dan moral kerjanya.

3.1.2   Pengertian MPMBS

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah atau MPMBS adalah sebutan atau nama lain dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Istilah manajemen berbasis sekolah merupakan terjemahan dari “School Based Management”. Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi pendidikan dengan tuntunan dan perkembangan masyarakat setempat. MBS merupakan paradigma baru pengelolaan pendidikan, khususnya di Indonesia, yang memberikan otonomi luas kepada lembaga sekolah (pelibatan masyarakat) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Untuk Indonesia, model baru pengelolaan sekolah ini diterapkan pada tahun 1999 di sejumlah sekolah dan madrasah rintisan dengan sebuatan MPMBS. Sedangkan untuk negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris dan Australia model pengelolaan ini sudah disosialisasikan dan diterapkan sekitar tahun 1980-an.

Dalam konteks ini, MPMBS dapat didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dan sebagainya) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MPMBS merupakan bagian dari manajemen berbasi sekolah (MBS). Jika MBS bertujuan untuk meningkatkan semua kinerja sekolah (efektivitas, kualitas/mutu, efisiensi, inovasi, relevansi, dan pemerataan serta akses pendidikan) maka MPMBS lebih difokuskan pada peningkatan mutu. Hal didasari oleh kenyataan bahwa mutu pendidikan nasional saat ini sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perhatian.

3.1.3   Konsep Dasar MPMBS

Konsep dasar MPMBS adalah adanya otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif. Artinya, MPMBS memberikan otonomi yang lebih luas kepada tiap-tiap sekolah atau madrasah secara individual dalam menjalankan program sekolahnya dan dalam menyelesaikan masalah dan dalam  pengambilan keputusan harus melibatkan partisipasi setiap konstituen sekolah, seperti siswa, guru, tenaga administrasi, orang tua, masyarakat lingkungan dan para tokoh masyarakat. Oleh karena itu, esensi MPMBS = otonomi sekolah + pengambilan keputusan partisipasif untuk mencapai sasaran mutu sekolah.

Otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan/kemandirian, yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Kemandirian dalam program dan pendanaan merupakan tolak ukur utama kemandirian sekolah. Pada gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan  perkembangan sekolah.

Dari pengertian diatas, sekolah memiliki kewenangan (kemandirian) lebih besar dalam mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu), memiliki fleksibilitas pengelolaan sumber daya sekolah, dan memiliki partisipasi yang lebih besar yang lebih besar dari kelompok yang berkepentingan dengan sekolah. Dengan kepemilikan ketiga hal ini, sekolah akan merupakan unit utama pengelolaan proses pendidikan, sedang unit-unit di atasnya (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional) akan merupakan unit pendukung dan pelayanan sekolah dalam pengelolaan peningkatan mutu.

3.1.4   Karakteristik MPMBS

MPMBS/M memiliki karakteristik yang perlu dipahami oleh sekolah yang akan menerapkannya. Dengan kata lain, jika sekolah ingin sukses dalam menerapkan MPMB/M, maka sejumlah karakteristik MPMBS berikut perlu dimiliki. Berbicara karakteristik MPMBS tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik sekolah efektif. Jika MPMBS merupakan wadah/kerangka, maka sekolah efektif merupakan isinya. Oleh karena itu, karakteristik MPMBS berikut memuat secara inklusif elemen-elemen sekolah efektif, yang dikategorikan menjadi input, proses, dan output.

Dalam menguraikan karakteristik MPMBS, pendekatan sistem yaitu  input, proses, output digunakan untuk memandunya. Hal ini didasari oleh pengertian bahwa sekolah merupakan sebuah sistem sehingga penguraian karakteristik MPMBS (yang juga karakteristik sekolah efektif) mendasarkan kepada input, proses, dan output. Selanjutnya, uraian berikut dimulai dari output dan diakhiri input, mengingat output memiliki tingkat kepentingan tertinggi, sedang proses memiliki tingkat kepentingan tertinggi, sedangkan proses memiliki tingkat kepentingan satu tingkat lebih rendah dari output, dan input memiliki tingkat lebih rendah dari output.

  1. a.    Output yang Diharapkan

Output sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan oleh proses pembelajaran dan manajemen di sekolah. Pada umumnya, output dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu output berupa prestasi akademik (academic, achivement) dan output berupa prestasi non-akademik (non-academic achievment). Output prestasi akademi misalnya, NEM, lomba karya ilmiah remaja, lomba (Bahasa Inggris, Matematika, Fisika), cara-cara berpikir (kritis, kreatif/divergan, nalar, rasional, induktif, deduktif, dan ilmiah). Output non-akademik, misalnya keingintahuan yang tinggi, harga diri kejujuran, kerja sama yang baik, rasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama, solidaritas yang tinggi, toleransi, kedisiplinan, kerajinan, prestasi olah raga, dan kesenian.

  1. b.   Proses

Sekolah yang efektif pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik proses sebagai berikut:

1)        Proses Belajar Mengajar yang Efektivitasnya Tinggi

Sekolah yang menerapkan MPMBS memiliki efektivitas proses belajar mengajar (PBM) yang tinggi. Ini ditunjukkan oleh sifat PBM yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik. PBM yang efektif juga lebih menekankan pada belajar mengetahui (learning to know), belejar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be).

2)        Kepemimpinan Sekolah yang Kuat

Kepala sekolah memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia. Kepemimpian Kepala Sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, dan tujuan, dan sasaran sekolah melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tangguh agar mampu mengambil keputusan dan inisiatif/prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.

Secara umum, kepala sekolah tangguh memiliki kemampuan memobilisasi sumber daya sekolah, terutama sumber daya manusia, untuk mencapai tujuan sekolah.

3)        Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib

Sekolah memiliki lingkungan (iklim) belajar yang aman, tertib, dan nyaman sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan nyaman (enjoyable learning). Karena itu, sekolah yang efektif selalu menciptakan iklim sekolah yang aman, nyaman, tertib melalui pengupayaan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan iklim tersebut. Dalam hal ini, peranan kepala sekolah sangat penting.

4)        Pengelolaan Tenaga Kependidikan yang Efektif

Tenaga kependidikan, terutama guru, merupakan jiwa dari sekolah. Sekolah hanyalah merupakan wadah. Sekolah yang menerapkan MPMBS menyadari tentang hal ini. Oleh karena itu, pengelolaan tenaga kependidikan, mulai dari kebutuhan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, hubungan kerja, hingga sampai pada imbal jasa, merupakan garapan penting bagi seorang kepala sekolah. Intinya, tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menyukseskan MPMBS adalah tenaga kependidikan yang mempunyai komitmen tinggi, selalu mampu dan sanggup menjalankan tugasnya dengan baik.

5)        Sekolah Memiliki Budaya Mutu

Budaya mutu tertanam di sanubari semua warga sekolah sehingga setiap prilaku selalu didasari oleh profesionalisme. Budaya mutu memiliki elemen-elemen sebagai berikut: a) Informasi kualitas harus digunakan untuk perbaikan, bukan untuk mengadili/mengontrol orang: b) Kewenangan harus sebatas tanggung jawab; c) Hasil harus diikuti penghargaan (reward) atau sanksi (punishment); d) Kolaborasi dan sinergi, bukan kompetisi, harus merupakan basis untuk kerja sama; e) Warga sekolah merasa aman terhadap pekerjaannya; f) Atmosfir keadilan (fairness) harus ditanamkan; g) Imbal jasa harus sepadan dengan nilai pekerjaan; dan h) Warga sekolah merasa memiliki sekolah.

6)        Sekolah Memiliki “Teamwork” yang Kompak, Cerdas, dan Dinamis

Kebersamaan (teamwork) merupakan karakteristik yang dituntut oleh MPMBS karena output pendidikan merupakan hasil kolektif warga sekolah, bukan hasil individual. Karena itu, budaya kerja sama antarfungsi dalam sekolah, antarindividu dalam sekolah, harus  merupakan kebiasaan hidup sehari-hari warga sekolah.

7)        Sekolah Memiliki Kewenangan (Kemandirian)

Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan yang terbaik bagi sekolahnya, sehinggga dituntut untuk memiliki kemampuan dan kesanggupan kerja yang tidak selalu menggantungkan pada atasan. Untuk menjadi mandiri, sekolah harus memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugasnya.

8)        Partisipasi yang Tinggi dari Warga dan Masyarakat

Sekolah yang menerapkan MPMBS memiliki karakteristik bahwa partisipasi warga sekolah dan masyarakat merupakan bagian kehidupannya. Hal ini di landasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat prestasi, makin besar rasa memiliki, makin besar rasa tanggung  jawab, dan makin besar pula tingkat dedikasinya.

9)        Sekolah Memiliki Keterbukaan (Transparansi) Manajemen

Keterbukaan/transparansi dalam pengelolaan sekolah merupakan karakteristik sekolah yang menerapkan MPMBS, keterbukaan/transparansi ini ditunjukan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penggunaan uang, dan sebagai alat kontrol.

10)    Sekolah Memiliki Kemauan untuk Berubah (Psikologis dan Pisik)

Perubahan harus merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi semua warga sekolah. Sebaliknya, kemapanan merupakan musuh sekolah. Tentu saja yang dimaksud perubahan adalah peningkatan, baik bersifat fisik maupun psikologis. Artinya, setiap dilakukan perubahan, hasilnya diharapkan lebih baik dari sebelumnya (ada peningkatan) terutama mutu peserta didik.

11)    Sekolah Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan

Evaluasi hasil belajar secara teratur bukan hanya ditujukan untuk mengetahui tingkat daya serap dan kemampuan peserta didik, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan hasil evaluasi belajar tersebut untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses belajar mengajar di sekolah.

12)    Sekolah Responsif dan Antisipatif terhadap Kebutuhan

Sekolah selalu tanggap/responsif terhadap berbagai aspirasi yang muncul bagi peningkatan mutu. Karena itu, sekolah selalu membaca lingkungan dan menanggapinya secara cepat dan tepat. Bahkan, sekolah tidak hanya mampu menyesuaikan terhadap perubahan/tuntunan, akan tetapi juga mampu mengantisipasi hal-hal yang mungkin bakal terjadi. Menjemput bola adalah padanan kata yang tepat bagi istilah antisipatif.

13)    Memiliki Komunikasi yang Baik

Sekolah yang efektif umumnya memiliki komunikasi yang baik terutama antarwarga sekolah, dan juga sekolah masyarakat sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tiap-tiap warga sekolah dapat diketahui.

14)    Sekolah Memiliki Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sekolah terhadap keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Akuntabilitas ini berbentuk laporan prestasi yang dicapaikan dan dilaporkan kepada pemerintah, orang tua siswa, dan masyarakat.

15)    Sekolah Memiliki Kemampuan Manajemen Sustainabilitas

Sekolah yang efektif juga memiliki kemampuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya (sustainbilitasnya), baik dalam program maupun pendanaannya. Sustainbilitas program dapat dilihat dari keberlanjutan program-program yang telah dirintis sebelumnya dan bahkan berkembang menjadi program-program yang telah dirintis sebelumnya dan bahkan berkembang menjadi program-program baru yang belum perada ada sebelumnya.

  1. c.    Input Pendidikan
  2. 1.    Memiliki Kebijakan, Tujuan dan Sasaran Mutu yang Jelas

Secara formal, sekolah menyatakan dengan jelas tentang keseluruhan kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut dinyatakan oleh kepala sekolah.

  1. 2.    Sumber Daya Tersedia dan Siap

Sumber daya merupakan input penting yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pendidikan di sekolah. Tanpa sumber daya yang memadai, proses pendidikan di sekolah tidak akan berlangsung secara memadai, dan pada gilirannya sasaran sekolah tidak akan tercapai. Sumber daya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya (uang peralatan, perlengkapan, bahan, dan sebagainya) dengan penegasan bahwa sumber daya selebihnya tidak mempunyai arti apa pun bagi perwujudan sasaran sekolah, tanpa campur tangan sumber daya manusia.

  1. 3.    Staf yang Kompeten dan Berdedikasi Tinggi

Sekolah  yang efektif pada umumnya memiliki staf yang mampu (kompeten) dan berdedikasi tinggi terhadap sekolahnya. Implikasinya jelas, yaitu bagi sekolah yang ingin efektivitasnya tinggi maka kepemilikian staf yang kompeten dan berdedikasi  tinggi merupakan keharusan.

  1. 4.    Memiliki Harapan Prestasi yang Tinggi

Sekolah yang menerapkan MPMBS mempunyai dorongan dan harapan yang tinggi untuk meningkatkan prestasi peserta didik dan sekolahnya. Kepala sekolah memiliki komitmen dan motivasi yang kuat untuk meningkatkan mutu sekolah secara optimal.

  1. 5.    Fokus pada Pelanggan (Khususnya Siswa)

Pelanggan, terutama siswa harus merupakan fokus dari semua kegiatan sekolah. Artinya, semua input dan proses yang kerahkan di sekolah tertuju utamanya untuk meningkatkan mutu dan kepuasan peserta didik.

  1. 6.    Input Manajemen

Kepala sekolah dalam mengatur dan mengurus sekolahnya menggunakan sejumlah input manjamen. Kelengkapan dan kejelasan input manajemen akan membantu kepala sekolah mengelola sekolahnya dengan efektif.

3.1.5   Fungsi-fungsi yang Didesentralisasikan ke Sekolah

Departemen Pendidikan Nasional merumuskan 9 hal yang dapat didesentralisasikan ke sekolah, yaitu:

  1. Perencanaan dan evaluasi program sekolah. Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya, misalnya kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah.
  2. Pengolaan kurikulum. Sekolah dapat mengambangkan, namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah pusat.
  3. Pengelolaan proses belajar mengajar. Sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode dan teknik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru dan kondisi sumber daya yang tersedia di sekolah.
  4. Pengelolaan ketenagaan. Pengelolaan ketenagaan mulai dari analisis kebutuhan perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penghargaan dan sanksi, bubungan kerja hingga evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah dapat dilakukan oleh sekolah kecuali guru pegawai negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.
  5. Pengelolaan peralatan dan perlengkapan. Pengelolaan fasilitas seharusnya dilakukan oleh sekolah mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan hingga pengembangannya.
  6. Pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah.
  7. Pelayanan siswa. Pelayanan siswa mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia  kerja hingga pengurusan alumni dari dulu telah didesentralisasikan.
  8. Hubungan sekolah dan masyarakat. Esensi hubungan sekolah dan masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikian dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial yang dari dulu telah didesentralisasikan.
  9. Pengelolaan iklim sekolah. Ikli sekolah yang kondusif-akademik merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa.

3.1.6   Tujuan dan Manfaat MPMBS

Penerapan pengelolaan pendidikan dengan model MPMBS/M bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi terutama diperolah dari keleluasaan yang diberikan untuk mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi.

Di antara manfaat model MPMB/M adalah memeberikan kebebasan dan kekuasaan yang besar kepada sekolah, yang tentu saja disertai dengan seperangkat tanggung jawab. Secara terperinci tujuan penerapan MPMB/M dapat dijabarkan sebagai berikut : (www.pakguruonline.net)

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya.
  4. Meningkatkan kompetisi yang sehat antarsekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.

3.1.7   Strategi Pelaksanaan MPMBS

Strategi pelaksanaan atau implementasi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah akan tercapai dengan baik jika didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dalam mengelola dan mengoperasionalkan sekolah; dana yang cukup, sarana-prasarana yang memadai dan dukungan masyarakat (orang tua) yang tinggi. Tahapan-tahapan pelaksanaan MPMBS/M adalah sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan Konsep MPMBS
  2. Melakukan Analisis Situasi Sasaran (Output)
  3. Merumuskan Sasaran yang Hendak Dicapai
  4. Menyusun Rencana Peningkatan Mutu
  5. Melaksanakan Rencana Peningkatan Mutu
  6. Melakukan Evaluasi Pelaksanaan

3.2    Kepala Sekolah/Madrasah sebagai Pimpinan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah dalam satuan pendidikan merupakan pemimpin. Ia mempunyai dua jabatan dan peran penting dalam melaksanakan proses pendidikan. Pertama, kepala sekolah adalah pengelola pendidikan disekolah. Kedua, kepala sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya.

Sebagai pengelola pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dengan cara melaksanakan administrasi sekolah seluruh substansinya.

Sebagai pemimpin formal, kepala sekolah bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya menggerakan para bawahan ke arah pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan setidaknya harus memiliki kompetensi dasar menajerial, yaitu:

  1. 1.    Keterampilan Teknis

Keterampilan yang berhubungan dengan  pengetahuan, metode dan teknik-teknik tertentu dalam menyelesaikan suatu tugas-tugas tertentu. Dalam praktiknya, keterlibatan seorang pemimpin dalam setiap bentuk technical skill disesuaikan dengan status/tingkatan pemimpin itu sendiri.

  1. 2.    Keterampilan Manusiawi

Keterampilan yang menunjukkan kemampuan seorang pemimpin di dalam bekerja melalui orang lain secara efektif, dan untuk membina kerjasama.

  1. 3.    Keterampilan Konseptual

Keterampilan terakhir ini menunjukkan kemampuan dalam berpikir, seperti menganalisa suatu masalah, memutuskan dan memecahkan masalah tersebut dengan baik.

3.2.1   Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari standar kualifikasi dan standar kompetensi.

  1. 1.    Standar Kualifikasi Kepala Madrasah

Standar Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

a)    Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

-       Memiliki kualifikasi akademik sajana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;

-       Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;

-       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun; dan

-       Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

b)   Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru TK/RA;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
  3. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagi berikut:

  1. Berstatus sebagai guru SD/MI;
  2. Memiliki sertifikat Pendidik sebagai guru SD/MI; dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang di tetapkan Pemerintah.

Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tswanawiyah (SMP/MTS) adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru SMA/MA;
  2. Memiliki sertifat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  4. 2.    Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah

Standar Kompetensi terdiri dari kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.

3.3    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik dan mental, serta pendidikan dalam jabatan. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

3.3.1   Kualifaksi Akademik Guru

Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal

Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudlatul Athfal (PAUD/TK/RA), guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), guru Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), guru Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA

Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarja (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik Guru SD/MI

Guru pada SD/Mi, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarja (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs

Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA

Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB

Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK

Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakan.

3.3.2   Standar Kompetensi Guru

Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TKA/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Berikut ini ditampilkan standar kompetensi guru-guru mata pelajaran di SD/MI, SMA/MA, dan SMK/MAK sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.

3.4    Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang meliputi peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, seperti gedung, ruangan, meja, kursi, alat peraga, dan buku pelajaran. Sedangkan prasarana adalah semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar di sebuah lembaga pendidikan, seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, dan tata tertib sekolah.

Standar saranan dan prasarana dalam sisitem pendidikan nasional adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan sumber belajar yang lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, temasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Pada pasal 2 peraturan menteri disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana ini.

3.5    Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum

3.5.1   Kerangka Dasar Kurikulum

  1. 1.    Kelompok Mata Pelajaran

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
  3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran ini dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berprilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri. Dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
  4. Kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasikan keindahan dan harmoni.
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan; kelompok mata pelajaran ini untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual atau pun yang bersifat kolektif kemasyarakatan, seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
  6. 2.    Prinsip Pengembangan Kurikulum

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar serta  panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

  1. Beragam dan terpadu.

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.

  1. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.

Pengembangan kurikulum ini dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.

  1. Menyeluruh dan berkesinambungan.

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

  1. Belajar sepanjang hayat.

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  1. 3.    Prinsip Pelaksanaan Kurikulum

Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan  pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
  2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakka kelima pilar belajar, yaitu: a) berlajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, b) Belajar untuk memahami dan menghayati, c) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, d) Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi  orang lain, dan e) Belajar untuk membangung dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangka.
  3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
  4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
  5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakaan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
  6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
  7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

3.5.2   Struktur Kurikulum Pendidikan Umum

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

3.5.3   Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan

Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan kahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang-bidang keahlian dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri.

Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.

Mata pelajaran kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dan bidang keahliannya.

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

3.5.4   Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus

Struktur kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata, dan peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.

Kurikulum pendidikan khusus terdiri atas delapan sampai sepuluh mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.

3.6    Pelaksanaan Proses Pembelajaran

3.6.1   Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

  1. Rombongan Belajar

Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:

  1. SD/MI                    : 28 peserta didik
  2. SMP/MTs               : 32 peserta didik
  3. SMA/MA               : 32 peserta didik
  4. SMK/MAK                        : 32 peserta didik
  5. Beban kerja minimal guru
    1. Beban kerja minimal guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
    2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
  6. Buku teks pelajaran
    1. Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
    2. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
    3. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
    4. Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
  1. Pengelolaan kelas
    1. Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
    2. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
    3. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
    4. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
    5. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
    6. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelejaran berlangsung;
    7. Guru menghargai pendapat peserta didik;
    8. Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
    9. Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
    10. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

3.6.2   Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.

  1. Kegiatan Pendahuluan, dalam kegiatan pendahuluan, guru:
    1. Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
    2. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang ada dipelajari;
    3. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
    4. Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
  2. Kegiatan Inti

Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian seusai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

  1. Eksplorasi; dalam kegiatan eksplorasi, guru:
    1. Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
    2. Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
    3. Memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
    4. Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
    5. Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
    6. Elaborasi; dalam kegiatan elaborasi, guru:
      1. Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
      2. Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru, baik secara lisam maupun tertulis;
      3. Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
      4. Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaborasi;
      5. Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
      6. Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan, baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
      7. Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok;
      8. Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
      9. Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
      10. Konfirmasi; dalam kegiatan konfirmasi, guru:
        1. Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
        2. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
        3. Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
        4. Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetesi dasar:
          1. Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
          2. Membantu menyelesaikan masalah;
          3. Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
          4. Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
          5. Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
          6. Kegiatan Penutup, dalam kegiatan penutup, guru:
            1. Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
            2. Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
            3. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
            4. Merencanakan kegiatan tindak lnjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas, baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
            5. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

3.6.3   Penilaian Hasil Pembelajaran

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilain diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

3.6.4   Pengawasan Proses Pembelajaran

  1. 1.    Pemantauan
  2. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  3. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
  4. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
  5. 2.    Supervisi
  6. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  7. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
  8. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
  9. 3.    Evaluasi
  10. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
  11. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:

-       Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses.

-       Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.

  1. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
  2. 4.    Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

  1. 5.    Tindak Lanjut
  2. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
  3. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
  4. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

BAB IV

PENUTUP

 

4.1    Kesimpulan

Penerapan pengelolaan pendidikan dengan model Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS/M) meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan.

Peningkatan efisiensi terutama diperoleh dari keleluasaan yang diberikan untuk mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederahanaan birokrasi. Kemudian, peningkatan mutu dapat diperolah, antara lain melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah, berlakunya sistem intensif serta disintesif. Sedangkan peningkatan pemerataan bisa diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah lebih bisa berkonsentrasi pada kelompok tertentu. Hal ini dimungkinkan karena pada sebagian masyarakat tumbuh rasa kepemilikan yang tinggi terhadap sekolah.

Di antara manfaat model MPMBS/M adalah memberikan kebebasan dan kekuasaan yang besar kepada sekolah, yang tentu saja disertai dengan seperangkat tanggung jawab. Pemberian otonomi kepada sekolah mengindikasikan sebuah tanggung jawab pengelolaan sumber daya pengembangan dan strategi peningkatan mutu yang sesuai dengan kondisi setempat. Dengan pola ini juga, sekolah/madrasah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan guru, sehingga ia lebih dapat berkonsentrasi pada tugas dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan kepadanya.

Pemberian kesempatan kepada sekolah/guru untuk menyusun kurikulum; guru dituntut bahkan didorong untuk berinovasi, dengan melakukan eksperimentasi-eksperimentasi di lingkungan sekolahnya. Melalui penyusunan kurikulum efektif, rasa tanggap sekolah terhadap kebutuhan setempat meningkat dan menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.

4.2    Tindak Lanjut

Menindak lanjuti pola Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, harus mempunyai kepemimpinan visioner (visionary leadership) merupakan sebuah model atau pola kepemimpinan yang dimaksudkan memberi arti pada kerja dan usaha yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen dengan cara memberi arahan berdasarkan visi yang dibuat secara jelas.

Kemudian lebih di titik beratkan kepada kepala sekolah sebagai pemimpin formal, kepala sekolah bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya menggerakkan para bawahannya ke arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini kepala sekolah bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan, baik fungsi yang berhubungan dengan pencapaian tujuan pendidikan maupun penciptaan iklim dan budaya sekolah yang kondutif bagi terlaksananya proses belajar mengajar secara efektif, efisien, dan produktif.

DAFTAR PUSTAKA

 

Burhanudin. 1994. Analisa Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan. Bandung: Mizan.

Depdiknas. 2007. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Konsep dan Pelaksanaan. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.

Fasli Jalal dan Supriadi, Dedi. 2001. Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta: Adi Cita.

Hidayat, Ara dkk. 2010. Pengelolaan Pendidikan. Bandung: Pustaka Educa.

Mulyasa. 2002. Manajemen Berbasis Sekolah, Konsep Strategi dan Implikasinya. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Ruswandi, Uus dkk. 2009. Landasan Pendidikan. Bandung: CV. Insan Mandiri.

 

 

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s